Ranah-Minang.Com http://www.songketminang.com/
| Depan | Forum Diskusi | Arsip Berita | Kirim Berita | Kirim Tulisan | Info Iklan | Kotak Pos | Lapau Online | Search | Sitemap | Login | Webmail |
Rubrik Berita
Kapalo Kaba Salingka Sumbar Wisata - Budaya Padang Piaman Liputan Khusus DPRD Sumbar Payokumbuah Bukiktinggi - Agam Pasisia Solok Pendidikan - Olahraga Sawahlunto Solok Selatan Mentawai
Lapau Online
Musra Dahrizal Katik & Mangkuto - Tigo Carito Randai
Musra Dahrizal Katik & Mangkuto - Tigo Carito Randai
Harga: Rp 60.000,-
 

Adat Salingka Nagari dan Generasi Muda

Tukang tulih Adlan Sanur Malin Mudo, M.Ag
Sanayan, 21 April 2008 - 16:24 / Al-Itsnayna, 14 Rabi Al-Thani 1429 H


Berlakunya UU.No 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah seakan memberikan angin segar bagi Pemerintahan Daerah. Hal ini telah membuka peluang bagi daerah-daerah tertentu yang memiliki kekhasan budaya untuk kembali melaksanakan sistem pemerintahan terendah yang dimiliki secara turun temurun. Seperti sistem Pemerintahan Marga di daerah Sumatra Selatan, sistem Pemerintahan kampoeng di Aceh dan sistem Pemerintahan Nagari di Minangkabau (baca Sumatra Barat).

lindo
Masyarakat Minangkabau melalui Pemerintah Propinsi Sumatra Barat sepakat untuk kembali melaksanakan sistem Pemerintahan Nagari dengan perda Sumatra Barat nomor 9 tahun 2000. Adanya perda ini bertujuan dalam rangka memberdayakan masyarakat berdasarkan adat istiadat yang dimiliki masyarakatnya.. Karena selama pemerintahan desa -berdasarkan UU No.5 Tahun 1979- adat istiadat Minangkabau tereliminasi dari sistem pemerintahan desa yang bersifat nasional. Di antaranya tidak berfungsinya ninik mamak sebagai pemangku adat dalam sistem Pemerintahan Desa tersebut. Dari perda yang dikeluarkan oleh Pemerintah Sumatra Barat dijawab oleh Pemerintah Kabupaten dengan adanya perda-perda Kabupaten bahkan sampai pemerintahan nagari juga mengelurakan Perna (peraturan nagari).

Tidak bisa dipungkiri bahwa dengan adanya pemerintahan desa telah membuat tersingkirnya adat istiadat dari kehidupan masyarakat Minangkabau. Adanya jangka waktu yang panjang dari transisi pemerintahan desa ke pemerintahan nagari juga berimplikasi terhadap generasi muda Minangkabau. Dengan kembali ke nagari sudah tentu generasi muda banyak yang tidak mengetahui dan memahami adat istiadat itu. Di antara jenis adat istiadat di Minangkabau adalah adat nan salingka nagari yakni adat istiadat yang hanya berlaku di masing-masing nagari yang bersangkutan, sebagai salah satu bentuk masyarakat adat di Sumatra Barat.

Adat istiadat merupakan kebiasaan-kebiasaan, dimana kebiasaan-kebiasaan itu berintikan kepada nilai-nilai. Nilai itu selalu hidup dan terus berkembang. Nilai-nilai tersebut biasanya disebut dengan etika dan moral. Sering kali orang mengidentikan moral ini dengan etika sebab apabila moral membicarakan tentang bagaimana manusia harus melakukan norma-norma tertentu, etika juga membicara hal yang demikian juga. Ini berarti bahwa moral mengandung nilai-nilai yang harus dilakukan atau ditinggal seseorang. Sedangkan moral merupakan sekumpulan aturan yang harus dijalani.
Adlan Sanur Malin Mudo, Adat Salingka Nagari dan Generasi Muda
Norma-norma moral adalah tolak ukur yang dipakai masyarakat untuk mengukur kebaikan seseorang. Sikap moral yang sebenarnya disebut dengan moralitas. Moralitas sebagai sikap hati orang yang terungkap dalam tindakan lahiriah. Moralitas terjadi apabila orang mengambil sikap yang baik karena ia sadar akan kewajiban dan tanggung jawabnya dan bukan karena mencari keuntungan. Jadi moralitas adalah sikap dan perbuatan baik yang betul-betul tanpa pamrih. Hanya moralitaslah yang bernilai secara moral. (urang nan tau diampek).
Adlan Sanur Malin Mudo, Adat Salingka Nagari dan Generasi Muda
Akhirnya kita perlu mengutip pendapat Linda dan Richard Eyre Di Dalam bukunya; Mengajarkan Nilai-Nilai Kepada Anak (1997,XIV-XV), telah menjelaskan tentang moralitas, adalah perilaku yang diyakini banyak orang sebagai benar dan sudah terbukti tidak menyusahkan orang lain, bahkan sebaliknya. (iduik dkanduang adaik, mati dikanduang tanah, bulando babenteang basi, minangkabau babenteang adaik).
Adlan Sanur Malin Mudo, Adat Salingka Nagari dan Generasi Muda
Peluang untuk memberdayakan lembaga-lembaga adat dengan basis masyarakat adat itu sendiri membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengerti dan memahami adat istiadatnya. Namun, peluang untuk pemberdayaan masyarakat adat ini bukanlah hal yang mudah. Masyarakat adat telah lama mengalami proses marginalisasi yang menyebabkan masyarakat adat dalam keadaan lemah dan kurang berdaya (powerless). Di balik peluang tersebut tentu saja ada tantangan dan kelemahan struktural dan kultural dalam masyarakat adat.
Adlan Sanur Malin Mudo, Adat Salingka Nagari dan Generasi Muda
Masyarakat adat merupakan sekelompok masyarakat yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Adat istiadat telah lama tumbuh dan berkembang serta dianggap sebagai pedoman yang mesti dipatuhi oleh masyarakat. Hamka dalam seminar tahun 1970 menyebutkan bahwa ada 3 persyaratan yang disebut dengan orang minang yaitu: memiliki nenek moyang yang berasal dari gunung Merapi atau nagari Pariangan Padang Panjang, Berkiblat sembahyang ke Mekkah dan Mengakui negara Republik Indonesia yang berazas Pancasila serta berdasar UUD 45. Persyaratan ini tentu sudah tidak banyak diketahui oleh para anak nagari termasuk juga generasi muda saat ini sebagai aset nagari.
Adlan Sanur Malin Mudo, Adat Salingka Nagari dan Generasi Muda
Sebagaimana disampaikan pada pembicaraan awal bahwa masyarakat adat merupakan sekelompok masyarakat yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Sedangkan adat istiadat telah lama tumbuh dan berkembang serta dianggap sebagai pedoman yang mesti dipatuhi Namun demikian, seiring berjalannya zaman ternyata banyak masyarakat sudah mulai meninggalkan adat istiadatnya serta bahkan tidak tahu dan mau tau dengan adat yang ada dan dipedomani oleh masyarakat setempat. Yang lebih memprihatinkan seolah-olah membicarakan adat sesuatu yang sudah kuno, kolot, basi dan ketinggalan zaman.
Adlan Sanur Malin Mudo, Adat Salingka Nagari dan Generasi Muda
Merujuk kepada paradigma pertama, bahwa mendiskusikan masalah adat adalah sudah ketinggalan zaman, maka terasa perlu rasanya kembali untuk melakukan revitalisasi kepada generasi muda (baca anak nagari) sebagai aset nagari akan adat istiadat yang ada minimal adat salingka nagari serta sejarah munculnya nagari masing-masing. Karena di sisi lain tidak bisa ditepis bahwa masih banyak anak nagari yang tetap mempertahankan adat yang selama ini diwariskan oleh para tetuah adat. Marilah mulai untuk mengenalkan adat istidat dan adat salingka nagari kepada anak kemenakan kita masing-masing. Mudah-mudahan akan muncul anak nagari yang berwawasan nagari. Semoga.
Adlan Sanur Malin Mudo, Adat Salingka Nagari dan Generasi Muda


Penulis adalah sumando urang awak yang dilahirkan di Sitiris-tiris. Penulis menyelesaikan SI (STAIN Bukittinggi) dan S2 (IAIN Imam Bonjol Padang). Sekarang mengabdi di kampus STAIN Bukittinggi sebagai pengajar dan Peneliti di P3M STAIN Bukittinggi. Tinggal di Bukittinggi. Aktivitas diluar kampus bergelut di organisasi seperti Sekretaris DPD KNPI Kota Bukittinggi dan Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Sumatra Barat.
Adlan Sanur Malin Mudo, Adat Salingka Nagari dan Generasi Muda
kirim ke teman model cetak

Adlan Sanur Malin Mudo, M.Ag - Adat Salingka Nagari dan Generasi Muda



Tulisan hanya dapat dikomentari 7 hari sejak dipublikasikan dan komentar hanya akan ditampilkan selama 7 hari sejak tanggal publikasi tulisan.
Informasi pemasangan webtorial/iklan:
Hubungi kami melalui Kotak Pos
atau email melalui
Mutiara Hikmah
Jajak Pendapat
Songket Minangkabau
Sponsor
Sponsor
Radio Ranah-Minang.Com
Design oleh Djamboe WebDesign
Hosting pada Djamboe Hosting