Bahasa Minang Budaya Minang Bundo Kanduang Cerpen - Carito Nagari Palanta PDRI Pendidikan Podium PRRI Seni - Sastra - Wisata Tambo Tokoh Kewarisan Harta Pusaka di Minangkabau (Kritik Amir Syarifuddin atas Ahmad Khatib al-Minangkabawi) Adat Salingka Nagari dan Generasi Muda Penghapusan Pemerintah(an) Propinsi, Ide Siapa? Memotret Hukum Kewarisan Islam di Minangkabau Managemen Kekayaan Daerah dan Potensi Wisata Sumatra Barat Hilangnya Anak Minang di Ranah Minang Televisi Lokal, Kekuatan Lokal Sjech. M. Djamil Djambek, Tokoh Adat yang Terlupakan Institusi Seni-Budaya dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Pasar Seni Sumatra Barat Kembali ke Pemerintah Nagari Hakikat Puasa: Ramadhan Permulaannya Adalah Rahmat Legenda Malin Kundang Sebagai Bentuk Manifestasi Dari Sistem Matrilineal Minangkabau: Sebuah Kajian Oral Noetics Permi Wanita (Partai Muslimin Indonesia) Timbuanyo Namo Minangkabau:: Daftar Artikel :: |
Penghapusan Pemerintah(an) Propinsi, Ide Siapa?Tukang tulih Drs. JasmanSanayan, 24 Maret 2008 - 12:01 / Al-Itsnayna, 16 Rabi Al-Awwal 1429 H “Sebenarnya ide itu dulu asalnya dari Rudini, lalu Pak Habibie mau mewujudkannya. Disaat saya presentasikan naskah UU No. 22 itu didepan sidang kabinet, Pak Habibie kemukakan usul itu (dengan alasan efisiensi dan stabilitas politik) dan sudah disetujui semua anggota kabinet. Saya sendiri yang tidak setuju dan menjelaskan bahwa kalau itu dilakukan, kita akan mundur ke zaman kolonial. Jadi turun kelas namanya. Lagi pula menghapus 27 propinsi (waktu itu) adalah tidak sederhana. Semua Parpol akan bereaksi negative karena kehilangan kursi. Akhirnya kabinet menerima argument saya. Jadilah propinsi tetap otonom, walau sifatnya terbatas karena Gubernur tetap merangkap sebagai wakil pemerintah pusat”. (SMS Prof. DR. H. M. RYAAS RASYID, MA tanggal 22 Februari 2007 pukul 17.27 WIB kepada Penulis) Itulah pendapat Ryaas Rasyid waktu saya minta komentarnya tentang wacana yang digelindingkan Gamawan Fauzi yang juga seorang Gubernur Sumatera Barat tentang penghapusan Pemerintahan (bukan Pemerintah) tingkat Propinsional. Dalam hal ini saya tidak akan ikut-ikutan berdebat guna memperdebatkan pendapat St. Zaili, Suharizal dan lain-lain orang-orang cerdik cendikia di Sumatera Barat tentang wacana Gamawan tersebut, tetapi lebih menelisik kepada substansi atas sejarah timbulnya ide tersebut (minus Gamawan), dan saya tidak akan terjun menelaah pasal demi pasal dalam UU No. 32 sehingga pada ujung-ujungnya nanti saya akan lebih banyak berkutat tentang ide siapa dan kapan sebenarnya wacana penghapusan pemerintahan tingkat Propinsi itu dilontarkan. Coba simak baik-baik pernyataan (bukan pendapat) Ryaas Rasyid tersebut diatas. Sebenarnya tampa saya uraikan lebih detail maksud SMS tersebut, kalangan manapun akan mampu menafsirkannya tampa perlu pasal penjelasan. Disini tergambar jelas bahwa ide Gamawan itu bukanlah hal yang baru (kalau boleh dikatakan tidak orisinil lagi), tetapi telah ada sejak zamannya Pak Rudini menjabat Mendagri. Ide ini kemudian dilanjutkan oleh Habibie (terlepas dari berbagai polemik tentang keabsahannya sebagai Presiden) dengan alasan efisiensi dan stabilitas politik, dan perlu dicatat bahwa mayoritas kabinet telah menyetujuinya, kecuali seorang Ryaas Rasyid yang memandang dari sudut lain. Drs. Jasman, Penghapusan Pemerintah(an) Propinsi, Ide Siapa? Dari beberapa perbincangan dan diskusi saya dengan Ryaas Rasyid (pada waktu reuni Ikatan Alumni Pendidikan Pamong Praja se Sumatera Barat yang diprakarsai oleh Walikota Solok yakni Bapak Syamsu Rahim bertempat di Hotel Taufina Kota Solok bulan April 2006), sebenarnya beliau dan beberapa teman-teman dari kalangan akademisi, birokrat serta politisi telah terlalu kecewa dengan perjalan otonomi pada saat kesekarangan ini, walaupun telah diperbaiki dengan UU No. 32 tahun 2004. Drs. Jasman, Penghapusan Pemerintah(an) Propinsi, Ide Siapa? Sehingga wajar banyak pendapat dari kalangan manapun tentang perjalanan otonomi, sehingga wajar juga jika seorang Gamawan-pun “terlanjur” berpendapat bahwa pemerintahan (bukan pemerintah) tingkat propinsi ini dihapuskan saja, Gubernur adalah wakil pemerintah pusat dan cukup ditunjuk oleh pusat. Alasan beliau adalah demi efisinesi dana, banyaknya kewenangan antara Kabupaten/Kota yang saling bertabrakan, sehingga tidak jelas siapa yang bertanggung jawab terhadap kewenangan tersebut karena adanya tumpang tindih dalam pelaksanaannya. Drs. Jasman, Penghapusan Pemerintah(an) Propinsi, Ide Siapa? Tetapi mungkin perlu dilihat implikasi dari pendapat Gamawan tersebut. Akan ada ratusan peraturan perundang-undangan yang akan lenyap dan untuk pengaturan lebih lanjut dan akan muncul ratusan peraturan perundang-undangan yang baru sebagai pengganti aturan yang lama. Yang paling krusial adalah termasuk mengamandemen UUD 1945 pasal 18 yang mengatur masalah otonomi daerah. Melihat hal yang demikian, maka akibat pelaksanaan ide Gamawan (atau lanjutan cetusan ide Rudini) akan membutuhkan energi nasional yang sangat besar, baik disegi dana, waktu dan belum lagi dampak politis serta gejolak yang tumbuh ditengah-tengah masyarakat. Saya rasa Pak Gubernur menyadari dampak yang multi effect tersebut, tetapi yang namanya buah pikiran, halal saja cetusan ide ini dilontarkan ketengah-tengah khalayak. Drs. Jasman, Penghapusan Pemerintah(an) Propinsi, Ide Siapa? Sebelumnya saya akan coba mengajak pemikiran kita flash back pada saat proses reformasi menjadi jargon, konsep dan bahkan landasan perspektif di semua lini. Dalam berbagai pembahasan persepektif ekonomi, perspektif hukum, politik dan lain-lain, maka eforia reformasi bergema dan bergaung keras kemana-mana, seolah-olah kata-kata reformasi adalah kata-kata suci yang mesti mau tak mau atau suka tak suka harus dijadikan landasan acuan untuk mengimplentasikan berbagai kebijakan. Berbagai persepsi diapungkan, berbagai penafsiran didefinisikan untuk ikut “nimbrung” masalah reformasi atau agar kita jangan dianggap sebagai orang tidak reformis maka kata-kata reformasi harus diselipkan disetiap pidato, pokok pikiran tulisan-tulisan dan lain-lain. Drs. Jasman, Penghapusan Pemerintah(an) Propinsi, Ide Siapa? Makanya berbagai tuntutan dari Daerah bermunculan seiring dengan makin nyaringnya alunan reformasi bernyanyi di tengah-tengah jagad politik Negara kita. Tuntutan kepada pusat yang mengemuka sebenarnya bukan pada perubahan bentuk Negara (tata pemerintahan), tetapi lebih kepada menuntut keadilan dalam pembagian hasil kekayaan alam secara berimbang (Ahmad Mujahid, Memperkokoh Otonomi di Indonesia, UII Press, 2005). Walaupun pada mulanya yang muncul kepermukaan adalah wacana Negara federal yang mengerucut pada pemisahan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi pada akhirnya diketahui bahwa substansi sebenarnya adalah minta keadilan dalam berbagai hal. Adil dalam artian tidak sama besar, tetapi adil yang proporsional. Drs. Jasman, Penghapusan Pemerintah(an) Propinsi, Ide Siapa? Makanya kemudian muncul UU No. 22 tahun 1999 yang menurut pemerintah pusat agak “lepas kendali” dan “terlalu desentralistik” karena terpengaruh eforia reformasi sehingga sangat mengurangi kekuasaan pemerintah pusat ke daerah dan propinsi tidak punya power apapun terhadap pemerintah Kabupaten/Kota. Disamping adanya kekhawatiran pemerintah pusat akan terjadinya bias terhadap persepsi otonomi daerah itu sendiri. Tetapi yang sebenarnya adalah, pemerintah pusat merasa ditinggalkan oleh anak-anaknya, sebab dibanyak kasus ada beberapa daerah Kabupaten/Kota yang dianggap keblablasan dalam mengimplementasikan otonomi itu sendiri. Untuk itu perlu dikendalikan lagi dengan instrument baru, UU No. 22 tahun 1999 harus direvisi. Maka dibuatlah isu tentang kegagalan UU No. 22/1999 tersebut yang akhirnya berujung dengan direvisi dan bahkan mengubah beberapa pasal-pasal “liberal” sehingga menjadi UU yang agak jinak dan bisa dikendalikan oleh pemerintah pusat. Drs. Jasman, Penghapusan Pemerintah(an) Propinsi, Ide Siapa? Kembali kita kembali pada substansi pembicaraan pada tulisan ini, bahwa idealnya dengan keluarnya UU No. 32 tahun 2004 tersebut adalah : secara politis, pergeseran penyelenggaraan pemerintahan dari sentralistik ke desentralistik akan dapat meningkatkan kemampuan dan tanggungjawab politik daerah, membangun proses demokratisasi (kompetisi, partisipasi dan transparansi), konsolidasi integrasi nasional (menghindari konflik pusat daerah dan antar daerah). Secara administrative akan mampu meningkatkan kemampuan daerah merumuskan perencanaan dan mengambil keputusan strategis, meningkatkan akuntabilitas public dan pertanggungjawaban public. Secara ekonomis akan mampu membangun keadilan di semua daerah (membangun bersama), mencegah eksploitasi pusat terhadap daerah, memberikan public good and services (Turner, Mark & David Hulme, Governance, Administration and Development, Mac Millan London, 1997) serta meningkatkan kemampuan daerah. Drs. Jasman, Penghapusan Pemerintah(an) Propinsi, Ide Siapa? Dengan demikian sah-sah saja rasanya jika seorang Gamawan berpandangan lain tentang idealisme konsepsi keotonomian yang ada sekarang dalam bentuk UU No. 32 Tahun 2004. Mungkin hal ini didasari karena pengalaman empiric beliau sebagai birokrat. Mungkin lain halnya jika beliau tidak seorang birokrat karena tidak mempunyai pengalaman langsung di lapangan. Drs. Jasman, Penghapusan Pemerintah(an) Propinsi, Ide Siapa? Saya masih ingat dengan ujar-ujar pada waktu masih kuliah, seorang dosen yang merupakan mantan Kepala Daerah menyatakan : bahwa apa yang anda perdapat hari ini tidaklah akan relevan dilapangan. Karena kenyataan dilapangan akan sangat berbeda dengan teori yang dipelajari hari ini. Drs. Jasman, Penghapusan Pemerintah(an) Propinsi, Ide Siapa? Nah, mungkin dari kaca mata inilah seorang birokrat pada level tertinggi di tingkatan Propinsi (walaupun disebut juga pejabat politis, dan hal ini tidak perlu kita perdebatkan disini) yang berpendapat dan berpandangan berbeda dengan konstitusi otonomi daerah yang ada saat ini, yaitu UU No. 32 tahun 2004. Karena pada kenyataannya sampai hari ini, ide-ide yang ada di UU No. 32 Tahun 2004 tidaklah dapat menjembatani semangat otonomi itu kepada tataran yang diharapkan. Drs. Jasman, Penghapusan Pemerintah(an) Propinsi, Ide Siapa? Wacana ini bisa saja muncul ketika seorang Gubernur merasa terlalu banyak diatur oleh pemerintah pusat. Banyak persoalan-persoalan di daerah sekarang yang harus mendapat persetujuan dari pusat. Kurangnya ruang gerak (flexibility space) daerah, tarik-menarik (kompabilitas) antara pusat dengan propinsi atau propinsi dengan Kabupaten/Kota. Banyaknya kewenangan yang “bahimpik-himpik” antara propinsi dengan Kabupaten/Kota. Disamping tidak efektifnya pembelajaan daerah. Kita masih ingat dengan pernyataan Pak Rudini kala itu yang menyatakan: DPRD Propinsi dibubarkan !!! Langsung semua daerah geger dan memberikan interprestasi yang beragam. Beliau juga menyatakan bahwa apa yang diurus propinsi lagi, karena masyarakat itu berada di daerah Tk. II (waktu itu). Domainnya propinsi mana ? Rakyat propinsi mana ? Wilayah atau daerah mana yang diurus propinsi ? Kan semua telah diurus oleh daerah Tingkat II. Jadi Propinsi cukup wakil pemerintah pusat, tidak perlu dipilih rakyat yang berkonsekwensi tidak perlu ada DPRD Tk. I. Drs. Jasman, Penghapusan Pemerintah(an) Propinsi, Ide Siapa? Dalam perjalanan selanjutnya, isu ini dianggap tidak popular dan tidak mendapat respon yang cukup kuat di parlemen karena adanya kepentingan antara politisi daerah dengan pusat. Kemudian berbagai regulasi diluncurkan seiring dengan perkembangan politik dalam negeri, sampai terakhir lahir UU No. 32 tahun 2004 yang oleh sebagian politisi, akademi dan praktisi masih dianggap belum mampu mengimplementasikan otonomi itu sendiri, dalam artian masih ada pasal-pasal yang carut marut. Drs. Jasman, Penghapusan Pemerintah(an) Propinsi, Ide Siapa? Dan timbulnya ketakutan (maaf, ini hanya dari perspektif saya saja ketika menangkap sinyal dari beberapa tulisan para pakar kita di berbagai media massa lokal) dari beberapa kalangan, mungkin karena dikhawatirkan Negara kita ini menjadi Negara Federal. Padahal ide Negara federal bukanlah hantu yang harus ditakutkan, karena kalau kita lihat proses penyusunan ketatanegaraan kita dulunya, wacana federalisme sesungguhnya pernah muncul ke the founding fathers hendak merumuskan bentuk Negara Indonesia di dalam UUD 1945, hanya seorang M. Yamin yang menolak bentuk Negara federal dan kemudian diperkuat oleh Soepomo. Drs. Jasman, Penghapusan Pemerintah(an) Propinsi, Ide Siapa? 1 2 » sasudah ko Drs. Jasman - Penghapusan Pemerintah(an) Propinsi, Ide Siapa?, halaman 1 |
|
|
| Depan | Info Iklan | Keanggotaan | Tentang Kami | Redaksional | Disclaimer | Copyright | RSS Service | Sitemap |
© 2004-2006 Ranah-Minang.Com |