
Bahasa Minang Budaya Minang Bundo Kanduang Cerpen - Carito Nagari Palanta PDRI Pendidikan Podium PRRI Seni - Sastra - Wisata Tambo Tokoh Kewarisan Harta Pusaka di Minangkabau (Kritik Amir Syarifuddin atas Ahmad Khatib al-Minangkabawi) Adat Salingka Nagari dan Generasi Muda Penghapusan Pemerintah(an) Propinsi, Ide Siapa? Memotret Hukum Kewarisan Islam di Minangkabau Managemen Kekayaan Daerah dan Potensi Wisata Sumatra Barat Hilangnya Anak Minang di Ranah Minang Televisi Lokal, Kekuatan Lokal Sjech. M. Djamil Djambek, Tokoh Adat yang Terlupakan Institusi Seni-Budaya dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Pasar Seni Sumatra Barat Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah: Kegagalan Dalam Menafsirkan Sebuah Rujukan Kepatuhan Orang Minangkabau Terhadap Undang-Undang Pendidikan Anak Nagari Yang Tercecer H. Annas Lubuk Dalam Kenangan Tanah Ulayat dalam Perspektif Kembali ke Nagari:: Daftar Artikel :: |
Penghapusan Pemerintah(an) Propinsi, Ide Siapa?Tukang tulih Drs. JasmanSanayan, 24 Maret 2008 - 12:01 / Al-Itsnayna, 16 Rabi Al-Awwal 1429 H “Sebenarnya ide itu dulu asalnya dari Rudini, lalu Pak Habibie mau mewujudkannya. Disaat saya presentasikan naskah UU No. 22 itu didepan sidang kabinet, Pak Habibie kemukakan usul itu (dengan alasan efisiensi dan stabilitas politik) dan sudah disetujui semua anggota kabinet. Saya sendiri yang tidak setuju dan menjelaskan bahwa kalau itu dilakukan, kita akan mundur ke zaman kolonial. Jadi turun kelas namanya. Lagi pula menghapus 27 propinsi (waktu itu) adalah tidak sederhana. Semua Parpol akan bereaksi negative karena kehilangan kursi. Akhirnya kabinet menerima argument saya. Jadilah propinsi tetap otonom, walau sifatnya terbatas karena Gubernur tetap merangkap sebagai wakil pemerintah pusat”. (SMS Prof. DR. H. M. RYAAS RASYID, MA tanggal 22 Februari 2007 pukul 17.27 WIB kepada Penulis) Dalam perjalanan selanjutnya dengan kasat mata kita melihat adanya ketakutan pemerintah pusat yang mungkin merasa “tagurajai” dengan keluarnya UU No. 22 Tahun 1999. Entah ketakutan apa yang mendasari pemerintah pusat sehingga beberapa kewenangan kembali di “ambil” dari daerah. Bila kita bandingkan UU No. 22 tahun 1999 dengan UU No. 32 tahun 2004, maka terlihat jelas bahwa pada UU No. 32 tahun 2004, pemerintah pusat pelan-pelan telah menarik berbagai kekuasaan daerah atas daerahnya sendiri, dalam artian pemerintah pusat masih ¼ (seperempat) hati (bukan setengah hati) memberikan otonomi untuk daerah. Walaupun ada beberapa kewenangan yang diberikan pada Propinsi, tetapi saya menganggap itu merupakan kewenangan basa-basi atau kewenangan penghibur belaka agar ada jugalah senjata Propinsi kepada Kabupaten/Kota. Bak kata anak-anak muda tempo doeloe “pado indak sajo”. Padahal inti dari pelaksanaan otonomi daerah adalah terdapatnya keleluasaan pemerintah daerah (discretionary power) untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri atas dasar prakarsa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya yang disesuaikan dengan potensi daerahnya masing-masing. Mungkin diskursus tentang hal ini telah banyak dikalangan akademisi dan praktisi, namun belum dapat dituangkan dalam peraturan yang ada. Berangkat dari pernyataan Ryaas Rasyid tersebut, bahwa sesungguhnya wacana Gamawan telah ada sejak zamannya Pak Rudini, lalu kenapa sekarang ketika Gamawan mereview kembali suara masa lalu dengan nyanyian sama dengan musik yang berbeda, kok ada beberapa orang merasa aneh dan mencak-mencak, kemudian ingin jadi pahlawan dan menyatakan ketidaksetujuannya. Drs. Jasman, Penghapusan Pemerintah(an) Propinsi, Ide Siapa? Persoalannya sekarang, apakah pernyataan Gamawan tersebut telah menjadi keputusan ? Kan belum, lalu kenapa rebut-ribut. Terlepas dari salah atau benarnya pendapat beliau, maka wacana tersebutkan hanyalah baru sebatas pendapat, belum tentu diambil hati oleh pemerintah pusat dan belum tentu semua daerah merespon dan mendukungnya. Karena implikasi politiknya sangat tinggi, maka tingkat kehati-hatian menalaah wacana ini-pun sangat hati-hati pula. Kesalahan Gamawan hanyalah tidak menyatakan bahwa ide ini adalah ide Rudini, murni bukan terlahir dari pemikiran beliau. Drs. Jasman, Penghapusan Pemerintah(an) Propinsi, Ide Siapa? Dalam hal ini saya tidak berperan sebagai pembela pendapat Gamawan, tetapi lebih kepada objektivitas terhadap pemikiran atau pendapat akademis beliau sebagai seorang praktisi, yang walaupun dulu telah pernah menjadi agenda ditingkat nasional. Lalu kenapa kita harus jungkir balik mendengar pendapat seseorang yang mungkin bagi beberapa kalangan dianggap tabu dan aneh. Dimana rasa saling menghargai pendapat dikalangan masyarakat Minangkabau yang dianggap paling demokratis di dunia ini (bahkan dibandingkan dengan Negara Amerika). Drs. Jasman, Penghapusan Pemerintah(an) Propinsi, Ide Siapa? Mungkin yang perlu kita pertanyakan ke seorang Gamawan adalah, dia itu mengeluarkan ide sebagai Gubernur, sebagai masyarakat atau sebagai akademisi ? Kalaulah dia berpendapat sebagai Gubernur, memang banyak interpretasi akibat pernyataannya tersebut, karena berada dalam koridor yang kurang tepat, sebab seorang Gubernur sampai saat ini masih diikat dan bahkan akan selalu terikat dengan tata keprotokolan. Kalau dia berpendapat sebagai masyarakat atau akademisi itu rasanya sah-sah saja. Tetapi persoalannya sekarang walau dia menyatakan bahwa pendapatnya itu sebagai rakyat atau akademisi, perlu dicatat bahwa budaya kita belum bisa membedakan antara individu dengan jabatan seseorang. Jadi kedepan saya minta Pak Gubernur berhati-hati dengan ucapannya. Kalau mau bicara secara akademis sebaiknya carilah saluran yang tepat. Secara bercanda saya pernah katakan, pensiun dulu jadi Gubernur baru bisa berpendapat demikian. Drs. Jasman, Penghapusan Pemerintah(an) Propinsi, Ide Siapa? Ada juga yang berpendapat Pak Gubernur ingin menarik perhatian Pak Presiden karena adanya isu reshuffle cabinet, untung-untung dengan wacana ini ada harapan untuk jadi Mendagri. Sebab menurut beberapa kalangan di Pusat akibat PP. 37/2006 yang kontroversial tersebut, keberadaan M. Ma’ruf sebagai Mendagri telah diujung tanduk. Inikan baru satu pendapat, belum lagi pendapat lain yang bermacam-macam, jadi janganlah diambil hati. Drs. Jasman, Penghapusan Pemerintah(an) Propinsi, Ide Siapa? Tetapi terlepas dari itu semua, marilah kita coba berdewasa diri dalam konteks pernyataan serta mengkritisi berbagai hal. Sungguh suatu ironi rasanya jika masyarakat Minangkabau yang selama ini terkenal tidak alergi dengan perbedaan pendapat bisa terkayuh ke locus perang tanding yang tak berujung. Drs. Jasman, Penghapusan Pemerintah(an) Propinsi, Ide Siapa? Saya masih ingat pendapat Prof. Baharuddin Tjenreng, Prof. Ryaas Rasyid dan Prof. Miriam Budiardjo yang kemudian di perkuat oleh Prof Ichlasul Amal yang menyatakan bahwa: “…beruntunglah kita di Indonesia ini memiliki suatu komunitas suku bangsa yang sangat demokratis, bahkan sebelum konsep demokrasi itu sendiri belum dikonsep oleh para ahli dari Romawi dan Yunani serta Amerika Serikat sendiri, masyarakat Minangkabau telah menjadikan prinsip dan azaz-azaz demokrasi menjadi peradaban dalam kesehariannya. Kalaulah tidak ada komunitas ini yang diwakili oleh Bung Hatta, Syahrir, M. Yamin, Agoes Salim dan lain-lain, entah jadi apa Negara kita sekarang, mungkin pasal 18 UUD 45 tersebut tidak akan pernah ada. Keberadaan pasal ini adalah asli perjuangan besar dan berat oleh komunitas Minangkabau, karena pada saat konstitusi disusun, hampir semua tim yang mayoritas suku Jawa menginginkan Negara dalam bentuk Monarkhi… dstnya”. Drs. Jasman, Penghapusan Pemerintah(an) Propinsi, Ide Siapa? Oleh karena itu, biarkan silang pendapat berpendar dalam dunia kita, sepanjang tidak menjurus kepada hal-hal yang pribadi. Karena dengan bersilang pendapat inilah kematangan ilmu dan emosi kita dipertaruhkan, dan jangan akibat perbedaan pendapat akan berimplikasi kepada hal-hal lain yang sangat tidak rasional dan subjektif. Marilah kita berdewasa diri, sesuai dengan ajaran agama kita, karena sesungguhnya perbedaan pendapat itu adalah rahmat. Drs. Jasman, Penghapusan Pemerintah(an) Propinsi, Ide Siapa? Kota Solok, 24 Februari 2007 Drs. Jasman, kelahiran Payakumbuh, tinggal di Kompleks Pemda, IX Korong Kota Solok Latar pendidikan di Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) Depdagri Jakarta (Jurusan Politik) Tahun 1997 sekarang bekerja sebagai staf Pemerintah Kota Solok sabalun ko « 1 2 Drs. Jasman - Penghapusan Pemerintah(an) Propinsi, Ide Siapa?, halaman 2 Tulisan hanya dapat dikomentari 7 hari sejak dipublikasikan dan komentar hanya akan ditampilkan selama 7 hari sejak tanggal publikasi tulisan.
|
|
|
| Depan | Info Iklan | Keanggotaan | Tentang Kami | Redaksional | Disclaimer | Copyright | RSS Service | Sitemap |
© 2004-2006 Ranah-Minang.Com |