Bagaimana Kita Menilai PRRI? Ultimatum 5 x 24 Jam di Padang
Tukang tulih H. Kamardi Rais Dt. P. Simulie
Pakan, 19 Agustus 2006 / As-Sabt, 24 Rajab 1427 HBerselang waktu satu bulan, 8 Januari-8 Februari 1958 ternyata persoalan tanah air semakin kusut. Sudah nampak blokade terhadap daerah-daerah bergolak, Sumatra dan Sulawesi Utara pada umumnya. Hubungan udara Jakarta ke daerah bergolak ditutup. Begitu juga hubungan laut dihentikan. Satu-dua orang dari Jakarta ke Padang ada yang jalan darat Jakarta-Lampung-Palembang. Kemudian dengan susah payah mencapai Padang dan Bukittinggi. Sebagian yang sudah pulang kampung tak hendak kembali ke Jawa, baik orang-orang sipil dan militer.
Hanya Pelanggan yang dapat mengakses arsip-arsip tulisan
Ranah-Minang.ComBagaimana Kita Menilai PRRI? Ultimatum 5 x 24 Jam di Padang oleh H. Kamardi Rais Dt. P. Simulie