Bahasa Minang Budaya Minang Bundo Kanduang Cerpen - Carito Nagari Palanta PDRI Pendidikan Podium PRRI Seni - Sastra - Wisata Tambo Tokoh Kewarisan Harta Pusaka di Minangkabau (Kritik Amir Syarifuddin atas Ahmad Khatib al-Minangkabawi) Adat Salingka Nagari dan Generasi Muda Penghapusan Pemerintah(an) Propinsi, Ide Siapa? Memotret Hukum Kewarisan Islam di Minangkabau Managemen Kekayaan Daerah dan Potensi Wisata Sumatra Barat Hilangnya Anak Minang di Ranah Minang Televisi Lokal, Kekuatan Lokal Sjech. M. Djamil Djambek, Tokoh Adat yang Terlupakan Institusi Seni-Budaya dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Pasar Seni Sumatra Barat Amuk Massa Bukan Budaya Minangkabau Penghulu dan Partai Politik PRRI, Perjuangan Koreksi Atau Pemberontak? Adat Perkawinan Di Minangkabau Penghapusan Pemerintah(an) Propinsi, Ide Siapa?:: Daftar Artikel :: |
Harta / PusakoTukang tulih AdminAkhaik, 22 Februari 2004 / Al-Ahad, 1 Muharram 1425 H Sako artinya harta, yang ada sejak turun temurun dari garis keturunan ibu. Tiang sako pada rumah adat adalah tiang yang terpenting di antara segala tiang, dalam bahasa sehari-hari disebut Tonggak Tuo. Pusako sebagai harta asli adalah lambang ikatan kaum yang bertalian darah dan supaya “tali jangan putus, kait jangan sekah”, maka ia menjadi harta persumpahan, sehingga barang siapa yang melanggarnya maka “rambuiknyo ruruik, matonyo buto”, dan akan sengsara sampai pada keturunannya. Inilah yang disebut dengan kata sumpah “Ka ateh indak bapucuak ka bawah indak baurek, ditangah-tangah dilarik kumbang”, artinya nenek moyang dari orang yang melanggar yang telah lama meninggal tidak akan selamat di dalam kubur, dan keturunan yang akan datang pun tidak akan selamat lahirnya, dan ia beserta keluarganya yang hidup sekarang pun akan hidup segan matipun tak mau.
|
|
|
| Depan | Info Iklan | Keanggotaan | Tentang Kami | Redaksional | Disclaimer | Copyright | RSS Service | Sitemap |
© 2004-2006 Ranah-Minang.Com |