Adat Minang Dalam Masalah Mahram
Tukang tulih SW Rangkuti
Raba'a, 15 Juni 2005 / Al-Arba'a, 8 Jumada Al-Ula 1426 HDidalam Islam, muhrim (mahram) adalah orang yang karena hubungan darah atau karena sebab hubungan perkawinan tidak boleh dinikahi, atau haram bila mereka menikah. Misalnya antara anak laki-laki dengan ibunya, anak perempuan dengan bapaknya, saudara perempuan sebapak dll (untuk lebih detailnya bisa di lihat dalam Al-Qur'an Surat An Nisa' 23).
Hanya Pelanggan yang dapat mengakses arsip-arsip tulisan
Ranah-Minang.ComAdat Minang Dalam Masalah Mahram oleh SW Rangkuti