Kembali ke Pemerintah Nagari
Tukang tulih Kamardi Rais Dt Panjang Simulie
Akhaik, 27 Maret 2005 / Al-Ahad, 16 Safar 1426 HNagari dahulunya merupakan suatu wilayah administratif. Pemerintah nagari sekaligus menjadi wilayah hukum adat di Sumatera Barat. Pemerintahan Nagari tersebut bersifat otonom dan sangat demokratis. Tetapi selama lebih dari 17 tahun, pemerintahan nagari itu telah diganti menjadi pemerintahan desa yang bersifat sentralistik.
Hanya Pelanggan yang dapat mengakses arsip-arsip tulisan
Ranah-Minang.ComKembali ke Pemerintah Nagari oleh Kamardi Rais Dt Panjang Simulie