Ranah-Minang.Com - Meski pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hanya memberikan jaminan sebesar Rp 100 juta untuk setiap simpanan, namun masyarakat tidak perlu cemas, karena setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib menjadi peserta LPS dan berlaku juga untuk bank asing yang membuka cabang di Indonesia.
[
Selengkapnya...]