Sanayan, 04 Oktober 2004 - 13:30 Al-Itsnayna, 19 Sha'ban 1425 H
Ranah-Minang.Com - Bagi sebagian kalangan, baik di Sumatra Barat (Sumbar) sendiri maupun dari luar Sumbar keberadaan tanah ulayat di Sumbar dianggap sebagai salah satu penghalang masuknya investor ke Ranah Minang ini. Tanah ulayat yang dimiliki oleh kaum bahkan nagari, sering dianggap menyulitkan Pemprov Sumbar dalam menyediakan tanah untuk keperluan investor. Bahkan sangat sering dicontohkan, tanah-tanah ulayat yang kini sudah digunakan investor di beberapa kawasan di sumbar, selalu bermasalah dengan pemilik tanah.
[Selengkapnya...]
Jika kamu tidak menemui seorangpun didalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. dan jika dikatakan kepadamu: "Kembali (saja) lah, maka hendaklah kamu kembali. itu bersih bagimu dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (An-Nuur:28)
Jajak Pendapat
Perlukah Ustano Basa, replika Ustano Si Linduang Bulan itu dibangun kembali