Jumaik, 11 Agustus 2006 - 01:47
Al-Jum'a, 16 Rajab 1427 H
Ranah-Minang.Com - Sidang perdana gugatan perdata atas Gubernur Sumbar, Kamis siang, 10 Agustus 2006 mulai digelar di Pengadilan Negeri Padang. Gugatan yang dilakukan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap gubernur tersebut karena merekomendasikan beroperasinya PT. Salaki Summa Sejahtera (PT. SSS) yang wilayah operasinya berada di Pulau Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Sidang Perdana Gugatan Walhi Terhadap Gubernur Sumbar Digelar