Kamih, 27 Juli 2006 - 22:24
Al-Hamis, 1 Rajab 1427 H
Ranah-Minang.Com - Pemko Padang memberi batas waktu hingga Selasa, 1 Agustus 2006 mendatang kepada para pedagang kaki lima (PKL) bundaran Aie Mancua untuk segera meninggalkan DPRD Kota Padang dan menempati lokasi baru mereka di jalan Sandang Pangan.
PKL Diberi Batas Waktu Sampai 1 Agustus