Raba'a, 31 Mei 2006 - 15:36
Al-Arba'a, 3 Jumada Al-Ula 1427 H
Ranah-Minang.Com - Tim khusus pemberantasan ilegal loging Polda Sumbar menangkap 1.200 meter kubik kayu olahan, Selasa 30 Mei 2006 di pelabuhan Taluk Bayua Padang. Kayu yang berbentuk balok sepanjang empat meter itu, diselundupkan dalam 65 peti kemas yang siap untuk dikapalkan. Kayu-kayu tanpa dokumen resmi itu, merupkan kayu berkualitas tinggi, yang harganya ditaksir mencapai Rp 2 miliar lebih.
Polisi Tangkap 65 Peti Kemas Berisi Kayu Ilegal