Jumaik, 10 Juni 2005 - 00:37
Al-Jum'a, 3 Jumada Al-Ula 1426 H
Ranah-Minang.Com - Setelah sempat ditahan sekitar satu minggu di LP Muaro, Padang, tiga orang tersangka kasus
Illegal Logging di Kabupaten Kepulauan Mentawai akhirnya dibebaskan, Rabu (8/6). Pembebasan para tersangka dilakukan setelah hakim di Pengadilan Negeri Padang memenangkan gugatan Pra Peradilan yang dilakukan tersangka terhadap Kejaksaan Tinggi Sumbar.
Pelaku [i]Illegal Logging[/i] Dibebaskan