Raba'a, 01 Juni 2005 - 09:09
Al-Arba'a, 23 Rabi Al-Thani 1426 H
Ranah-Minang.Com - Perintah Bupati ternyata tak serta merta didengar semua pemilik IPK (Izin Pemanfaatan Kayu). Di Bulasat, Pagai Utara Selatan (PUS). Berdasarkan investasi Puailiggoubat, 21 April lalu ke KM 41 Desa Bulasat PUS, PT Persada Karunia Alam yang bermitra dengan KUB Bulasat sebagai pemegang IPK masih tetap beroperasi.
Sebagian IPK Terus Beroperasi