Raba'a, 01 Juni 2005 - 08:58
Al-Arba'a, 23 Rabi Al-Thani 1426 H
Ranah-Minang.Com - Tanggapan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Mentawai Samuel Panggabean bahwa Perda sektor No. 4-8/2002 belum bisa dijalankan untuk menarik retribusi memenuhi PAD (Pendapatan Asli Daerah) Mentawai dan karena kurangnya disiplin pegawai dinasnya, serta pendapatan kehutanan juga ada dari dana perimbangan dan reboisasi, ditanggapi Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Samaratul Fuad, SH.
Fuad: Perda Itu Sudah Bisa Dijalankan