Ranah-Minang.Com
| Depan | Forum Diskusi | Arsip Berita | Kirim Berita | Kirim Tulisan | Info Iklan | Kotak Pos | Lapau Online | Search | Sitemap | Login | Webmail |
Rubrik Berita
Kapalo Kaba Salingka Sumbar Wisata - Budaya Padang Piaman Liputan Khusus DPRD Sumbar Payokumbuah Bukiktinggi - Agam Pasisia Solok Pendidikan - Olahraga Sawahlunto Solok Selatan Mentawai
Lapau Online
Arman F. Lahija - Masriadi Martunus Datuk Rajo Penghulu, Mengabdi Dengan Amanah Rakyat
Arman F. Lahija - Masriadi Martunus Datuk Rajo Penghulu, Mengabdi Dengan Amanah Rakyat
Harga: Rp 25.000,-
 

Cabut Larangan Penggunaan Rumpon Dan Pukat Cincin

Raba'a, 04 Mei 2005 - 13:12
Al-Arba'a, 25 Rabi Al-Awwal 1426 H

Ranah-Minang.Com - Pemerintah Provinsi Sumbar harus segera mencabut surat edaran yang melarang pemasangan rumpon dan penggunaan pukat cincin oleh para nelayan Sumbar. Karena surat edaran yang dikeluarkan tahun 2001 tersebut, sama saja dengan membunuh masyarakat nelayan, dan menghambat nelayan Sumbar untuk menguasai teknologi maju penangkapan ikan.



Hanya Pelanggan yang dapat mengakses arsip-arsip berita
Ranah-Minang.Com

Cabut Larangan Penggunaan Rumpon Dan Pukat Cincin
Salingka Sumbar Lainnya







- Jalan Padang-Pasaman Longsor - 05/11/05 : 16:02



- Gunung Marapi Status Waspada - 14/08/05 : 20:46



- Rp 12 Miliar untuk Lanud Baru - 25/05/05 : 20:09


- HP Selundupan Masih Tersegel - 19/05/05 : 23:38












- HP Selundupan Ditangani Pusat - 05/03/05 : 15:54








- PNS KPU Tidak Terima THR - 28/11/04 : 00:02



- Atasi Segera Virus Herves - 10/11/04 : 18:59

- KPID Sumbar Tak Punya Anggaran - 06/11/04 : 17:23





- Sumbar Siap Hadapi Arus Mudik - 02/11/04 : 14:29






Mutiara Hikmah
Jajak Pendapat
Songket Minangkabau
Sponsor
Sponsor
Radio Ranah-Minang.Com
Design oleh Djamboe WebDesign
Hosting pada Djamboe Hosting