Raba'a, 04 Mei 2005 - 13:12
Al-Arba'a, 25 Rabi Al-Awwal 1426 H
Ranah-Minang.Com - Pemerintah Provinsi Sumbar harus segera mencabut surat edaran yang melarang pemasangan rumpon dan penggunaan pukat cincin oleh para nelayan Sumbar. Karena surat edaran yang dikeluarkan tahun 2001 tersebut, sama saja dengan membunuh masyarakat nelayan, dan menghambat nelayan Sumbar untuk menguasai teknologi maju penangkapan ikan.
Cabut Larangan Penggunaan Rumpon Dan Pukat Cincin