Pakan, 05 Maret 2005 - 15:54
As-Sabt, 24 Muharram 1426 H
Ranah-Minang.Com - Penanganan sekitar 3.011 unit handphone selundupan yang dikemas ke dalam 7 koli koper dan ditangkap pihak Bea dan Cukai Padang di Bandara Tabiang Padang 15 Januari lalu, kini ditangani oleh kantor pusat Bea dan Cukai di Jakarta. Dengan begitu, tidak benar jika pihak Bea dan Cukai Sumbar mendiamkan kasus tersebut.
HP Selundupan Ditangani Pusat