Akhaik, 26 Desember 2004 - 19:34
Al-Ahad, 14 Dhul Qada 1425 H
Ranah-Minang.Com - Banyaknya pekerjaan proyek yang masih “tergantung” dan belum selesai karena mepetnya waktu pelaksanaan, perlu mendapatkan perlindungan hukum dari pihak-pihak yang terkait. Apalagi, tahun anggaran 2004 sudah berakhir dan seharusnya dana sudah dicairkan. Padahal, bila proyek yang “gantung” tersebut tidak diselesaikan, tidak akan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Proyek “Gantung” Harus Dilindungi