Kamih, 09 Desember 2004 - 19:20
Al-Hamis, 26 Shawwal 1425 H
Ranah-Minang.Com - Sampai saat ini, belum ada satupun pendapat yang mengatakan bila Tambang Rakyat (TR) yang dilaksanakan di areal KP (Kuasa Penambangan) PTBA adalah kegiatan legal. Termasuk dari Pemko Sawahlunto sendiri. Artinya, sampai saat ini penambangan liar yang hasil produksinya mendominasi produk batu bara Sawahlunto setiap tahunnya itu, masih dianggap sebagai barang haram.
Retribusi Legal atau Ilegal?