Sanayan, 06 Desember 2004 - 16:29
Al-Itsnayna, 23 Shawwal 1425 H
Ranah-Minang.Com - Pemerintah harus bisa mengawasi pelaksanaan dan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di kalangan perusahaan swasta. Karena jika tidak, percuma saja pemerintah menetapkan bahwa UMP Sumbar untuk tahun 2005 mendatang sebesar Rp 540.000 perbulan. Karena berkaca pada UMP tahun 2004 yang ditetapkan sebesar Rp 485.000 perbulan, ternyata di lapangan masih saja ada karyawan yang penghasilan perbulannya dibawah angka tersebut.
Pelaksanaan Upah Minimum Propinsi Harus Diawasi