Akhaik, 28 November 2004 - 00:02
Al-Ahad, 15 Shawwal 1425 H
Ranah-Minang.Com - Walaupun anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan di lingkungan Pemprov Sumbar sudah disahkan dalam Anggaran Biaya Tambahan (ABT) 2005 sebesar Rp 500 ribu untuk setiap karyawan, ternyata masih saja ada PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang mengaku tidak menerima THR. Buktinya, Kamis (25/11), dua orang PNS yang selama ini diperbantukan di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, mengadu ke DPRD Sumbar, karena mereka sama sekali tidak menerima THR.
PNS KPU Tidak Terima THR