Salasa, 12 Oktober 2004 - 13:21
Ats-Tsalatsa, 27 Sha'ban 1425 H
Ranah-Minang.Com - Dalam persepsi hukum adat, keberadaan peradilan selalu dikaitkan dengan masyarakat hukum adat yang mempunyai peradilan sendiri untuk mengakkan hukum adat. Namun dalam sistem hukum Indonesia, ditentukan bahwa semua peradilan di seluruh wilayah Republik Indonesia adalah peradilan negara, dan ditetapkan dengan Undang-undang, seperti tercantum dalam pasal 3 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2004.
Sumbar Harus Dapatkan Otonomi Khusus