Akhaik, 10 Oktober 2004 - 15:20
Al-Ahad, 25 Sha'ban 1425 H
Ranah-Minang.Com - Anggaran Biaya Tambahan (ABT) atau dikenal juga dengan Anggaran Perubahan APBD 2004, yang diajukan Gubernur Sumbar kepada DPRD Sumbar sudah diketahui nasibnya. Usulan anggaran tersebut disepakati DPRD Sumbar untuk ditunda pembahasannya (Baca:
Dewan Sepakat Tunda Pembahasan ABT), karena dinilai sudah bertentangan dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2000.
Kisah Anggaran Perubahan yang Menuai Penundaan