Ranah-Minang.Com
| Depan | Forum Diskusi | Arsip Berita | Kirim Berita | Kirim Tulisan | Info Iklan | Kotak Pos | Lapau Online | Search | Sitemap | Login | Webmail |
Rubrik Berita
Kapalo Kaba Salingka Sumbar Wisata - Budaya Padang Piaman Liputan Khusus DPRD Sumbar Payokumbuah Bukiktinggi - Agam Pasisia Solok Pendidikan - Olahraga Sawahlunto Solok Selatan Mentawai
Lapau Online
Arman F. Lahija - Masriadi Martunus Datuk Rajo Penghulu, Mengabdi Dengan Amanah Rakyat
Arman F. Lahija - Masriadi Martunus Datuk Rajo Penghulu, Mengabdi Dengan Amanah Rakyat
Harga: Rp 25.000,-

PBHI Sumbar Desak Polda Tarik Brimob Dari Perkebunan Sawit

Raba'a, 05 Maret 2008 - 16:49
Al-Arba'a, 26 Safar 1429 H

Ranah-Minang.Com - Terkait kasus penembakan Risdiyanto oleh oknum anggota Brimob Polda Sumbar beberapa waktu lalu, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumatra Barat mendesak Polda Sumbar untuk menarik aparat kepolisian bersenjata sebagai petugas pengamanan pada perkebunan sawit di Sumatra Barat. Kemudian, PBHI juga mengutuk tindakan aparat kepolisian yang secara sewenang-wenang dan melawan hukum (Onrecht Matigedaade) dengan menembaki rakyat seenaknya.

lindo
Demikian disampaikan Sekretaris PBHI Sumbar, Suharyati bersama Divisi Litigasi HAM, Sahnan Sahuri Siregar, Selasa (4/3) yang kata awalnya "Harga CPO Naik, Harga Nyawa Turun".

Dijelaskan Suharyati, kalaupun masih dirasa perlu dan dibutuhkan pengamanan dari polisi bersenjata, hanya terbatas pada pengamanan aset strategis seperti dokumen dan keuangan dalam mengantisipasi terjadinya perampokan bersenjata. Aparat bersenjata tidak boleh lagi difungsikan sebagai mandor dalam pengawasan terhadap buruh. Selain itu, proses hukum terhadap oknum kepolisian yang disangka telah melakukan tindak kekerasan harus dilanjutkan. Oleh karena sangkaan tersebut bukan merupakan delik aduan, maka Polda Sumbar seharusnya tidak perlu menunggu laporan dari pihak korban.

Suharyati mengatakan, PBHI Sumbar mengingatkan agar Polda Sumbar sebagaimana dikemukakan Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Djoko Erwanto kepada wartawan media massa beberapa waktu lalu, untuk tidak gegabah menyimpulkan bahwa penembakan yang dilakukan oknum Brimobda Polda Sumbar terhadap Risdiyanto telah sesuai dengan protap. PBHI Sumbar merasa perlu mengingatkan Polda Sumbar untuk hati-hati menerima laporan internal kepolisian sehubungan dengan penanganan kasus dugaan tindak kekerasan yang dilakukan pihak anggotanya. Karena pengalaman PBHI dalam kasus penembakan terhadap Iwan Mulyadi diduga keras bahwa laporan yang diterima Kapolda Sumbar sebagaimana telah kami klarifikasi melalui surat Nomor 153/BPW/PBHI-SBR tanggal 11 Oktober 2006, sama sekali tidak terungkap di pengadilan.

"Khusus dalam penanganan sangkaan pencurian sawit yang telah berakibat terjadinya penembakan warga sipil (khususnya kasus Risdiyanto) oleh oknum Brimobda Sumbar, PBHI Sumbar mengingatkan Kapolres Pasaman Barat atas pernyataanya di media massa, Sabtu (1/3) lalu, bahwa kasus pencurian sawit tersebut memang telah terbukti, karena berdasarkan ketentuan KUHAP, hanya pihak pengadilan yang berhak memutus suatu sangkaan tindak pidana. Daripada memata-matai LSM dan Komnas HAM sebagaimana yang kami alami pada saat mengunjungi korban Rusdiyanto. Akan lebih baik kalau personal intelijen Polres Pasaman Barat dikerahkan untuk mengumpulkan data yang valid sehubungan dengan sangkaan pencurian, penembakan dan aksi teror yang dialami wartawan yang kini sedang ditangani pihak kepolisian," ungkapnya.

Ditambahkannya, bahwa LSM termasuk PBHI Sumbar sebagaimana telah terlaksana sebelumnya, akan terus bersama-sama institusi kepolisian dalam melakukan pemajuan dan membantu terciptanya penegakan hukum dan HAM, baik di tingkat nasional maupun di wilayah hukum Polda Sumbar.

Sementara itu, Suharyati mengatakan, berdasarkan pengalaman dan keluhan masyarakat atas cara-cara Polres Pasaman Barat dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan atas sangkaan tindak pidana, maka menindaklanjuti sosialisasi dan surat edaran Kapolri tentang pengawasan terhadap penyidik tersangka tindak pidana, PBHI Sumbar mendesak agar Polda Sumbar mengambil alih penanganan kasus sangkaan pencurian sawit yang telah berakibat terjadinya penembakan terhadap warga sipil.

"PBHI Sumbar mengapresiasi inisiatif masyarakat dan organisasi pemuda Pasaman Barat dalam hal pengobatan Rusdianto, baik melalui upaya memperoleh bantuan Pemkab maupun melalui sumbangan langsung. Namun, pihak Kepolisian Daerah Sumbar lah yang paling bertanggungjawab terhadap pengobatan Risdiyanto atas segala tindakan aparatnya yang sembarangan main tembak di lapangan. Di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila, tidak ada alasan bahwa korban penembakan oleh aparatur negara tidak mendapatkan hak atas pengobatan secara layak," tegas Suharyati.

Kasus-kasus Penembakan Lainnya

Disebutkan Suharyati, menilik pemberlakuan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia sebagai wujud reformasi Polri, bukan berarti warga sipil tidak lagi menjadi korban tindak kekerasan oleh oknum Polri, terutama oleh mereka yang diduga memiliki "hubungan " atau ditugaskan sebagai pengaman perkebunan sawit PBHI telah melakukan penelusuran dan investigasi. Bahkan dua tahun terakhir, di samping secara kuantitatif, secara kualitatif kekerasan demi kekerasan terus saja mengalami peningkatan bersamaan dengan upaya institusi Polri untuk menata sistem dan meningkatkan kualitas para anggotanya.

"Setelah kasus penembakan terhadap Muman di Pasisia Selatan tahun 2002 lalu, penyiksaan terhadap Bilal dan anaknya di Lubuk Malalo Solok Selatan, petani-petani di Pasaman Barat yang diancam karena dipaksa mengosongkan lahan mereka tahun 2003 lalu, penembakan terhadap Iwan Mulyadi yang sampai hari ini dinyatakan lumpuh seumur hidup, penembakan terhadap Abusman masyarakat Batu Kangkung di Kabupaten Dharmasraya, sekarang muncul lagi kasus serupa, yaitu penembakan terhadap Risdiyanto di Pasaman Barat," terangnya.

Semua kasus di atas, tambah Suharyati, secara langsung bersentuhan dengan keberadaan perkebunan sawit besar yang kita banggakan sebagai penyumbang terbesar naiknya nilai ekspor Sumatra Barat. Bagaimana mungkin, atas nama mengamankan investasi, satuan Brimob yang dipersenjatai senjata jenis AK 101, ditugaskan dalam rangka pengembangan kasus dugaan pencurian yang menurut undang-undang merupakan kerjanya Satreskrim.

Secara umum, jelas Suharyati, terdapat empat hal utama mengapa praktek kekerasan terus dan akan terus berlangsung di perkebunan sawit. Pertama, sebagian besar perkebunan sawit tidak merealisasikan plasma yang dijanjikan kepada masyarakat dan memilih "menyenangkan" sebagian elite lokal. Kedua, keberadaan perkebunan kelapa sawit tanpa mempertimbangkan aspek keadilan hak atas lahan telah melahirkan kemiskinan massif di kalangan masyarakat lokal. Hasil analisis makro BPS tahun 2005 memperlihatkan bahwa ketimpangan pendistribusian tanah adalah salah satu penyebab tingginya angka kemiskinan di Pasaman Barat. Ketiga, sebagian besar lahan perkebunan sawit di Sumatra Barat berasal dari tanah ulayat, secara paksa digusur dengan menggunakan aparat bersenjata. Keempat, kehilangan sumber ekonomi yang berbasis lahan telah "memaksa" masyarakat lokal mengalihkan sumber mata pencariannya sebagai buruh perkebunan.

"Menyikapi fenomena kekerasan sehubungan dengan keberadaan perkebunan sawit di Sumatra Barat, Institusi kepolisian sebagai satu-satunya institusi negara yang diharapkan rakyat sebagai pengayom dan pelindung rakyat atas tindakan kekerasan yang dilakukan perusahaan tidak berhasil memperlihatkan sikap netralnya dan terkesan lebih berpihak pada kepentingan pemilik kebun. Pihak kepolisian terlihat lebih responsif atas pengaduan perusahaan dibandingkan pengaduan rakyat sebagai korban. Padahal sebagian besar pengaduan perusahaan tidak dapat dibuktikan di pengadilan," papar Suharyati.

Dituturkannya, dari fakta kasus yang telah dikemukakan, hanya tuduhan terhadap korban penembakan Muman yang divonis terbukti oleh pengadilan. Dalam persidangan korban Alman Hamid terkait kasus Lubuk Malako, seluruh saksi yang dihadirkan JPU menyatakan hanya mengetahui perbuatan yang didakwakan dari kepolisian dan pihak perusahaan, sehingga Alman Hamid dibebaskan PN Koto Baru dari seluruh dakwaan. Korban Ujang (tahun 2000) dalam kekerasan Kapa, Abasman dalam kekerasan Batu Kangkung dan Iwan Mulyadi terkait pengaduan pemilik kebun (yang sampai sekarang tidak diketahui identitasnya karena tidak tinggal di Pasaman) tidak berhasil dilanjutkan ke pengadilan. Kuat dugaan bahwa laporan yang disampaikan pihak Polres/tim bentukan Polda Sumbar kepada Kapolda Sumbar tidak didukung bukti hukum atas perbuatan yang disangkakan. Dugaan tersebut didasarkan pada fakta laporan yang diterima Kapolda Sumbar dalam kasus penembakan Iwan Mulyadi.(Nolpitos Hendri/Ranah-Minang.Com)

PBHI Sumbar Desak Polda Tarik Brimob Dari Perkebunan Sawit
Informasi pemasangan webtorial/iklan:
Hubungi kami melalui Kotak Pos
atau email melalui
Kapalo Kaba Lainnya


- Gempa Kembali Guncang Padang - 13/09/07 : 15:00




- Gempa 5,8 SR Guncang Sumbar - 07/03/07 : 12:03






- Marhaban ya Koruptor... - 18/10/06 : 00:06

- Walhi Ajukan Banding - 05/10/06 : 23:17



- Segera Cari Cukong Kayu Ilegal - 06/08/06 : 00:46



- Sumbar Tak Sanggup Kirim Darah - 06/06/06 : 14:33









- Dua Joki Ujian PNS Ditangkap - 11/02/06 : 20:05








- BBM Mulai Menghilang Di Sumbar - 16/09/05 : 22:37




- Empat Korban Heli Di Evakuasi - 04/09/05 : 20:38









- PIP Harus Segera Difungsikan - 16/05/05 : 21:37

Mutiara Hikmah
Jajak Pendapat
Songket Minangkabau
Sponsor
Sponsor
Radio Ranah-Minang.Com
Design oleh Djamboe WebDesign
Hosting pada Djamboe Hosting