Ranah-Minang.Com
| Depan | Forum Diskusi | Arsip Berita | Kirim Berita | Kirim Tulisan | Info Iklan | Kotak Pos | Lapau Online | Search | Sitemap | Login | Webmail |
Rubrik Berita
Kapalo Kaba Salingka Sumbar Wisata - Budaya Padang Piaman Liputan Khusus DPRD Sumbar Payokumbuah Bukiktinggi - Agam Pasisia Solok Pendidikan - Olahraga Sawahlunto Solok Selatan Mentawai
Lapau Online
Anas Nafis - Kaba Mamak Si Hetong
Anas Nafis - Kaba Mamak Si Hetong
Harga: Rp 23.000,-

Pantai Nirwana di Putas Orang tak Dikenal

Pakan, 23 Februari 2008 - 17:37
As-Sabt, 15 Safar 1429 H

Ranah-Minang.Com - Pantai Nirwana yang terkenal dengan pantainya yang indah bagai sorga kini dicemari oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Pasalnya, beberapa bulan terakhir, kawasan itu kerap dikunjungi oleh orang-orang tidak dikenal pada saat air laut mengalami pasang surut. Pada saat itu, mereka melakukan penangkapan ikan di bibir pantai dengan menggunakan zat kimia yang dikenal dengan nama Putas (Potasium).

lindo
Beberapa warga setempat yang ditemui mengaku tidak mengenal orang-orang yang datang tersebut. Karena mereka kelihatannya bukan warga sekitar dan bukan pula nelayan. Mereka datang menggunakan sepeda motor dan taksi serta truk.

Seperti yang disampaikan Bustami (48) didampingi istrinya, In (39), Selasa (19/2), orang-orang itu datang kadang dua orang, tiga orang dan kadang mencapai 10 orang. Setiap datang, mereka selalu bervariasi dan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan putas. Hal itu diketahuinya warga ketika menemukan banyaknya ikan yang mati di pantai tersebut.

"Lauak tu banyak nan mati, mulai dari anak lauak sampai ka nan gadang. Kan lauak tu mubazir sajo jadinyo, dek indak sadonyo lauak nan mati tu diambiak urang-urang tu. Sahingga, kami nan maharok ikan balanak, karapu, cabe jo nan lainnyo masuak jalo kini jadi bakurang drastis," ungkap Bustami.

Ditambahkannya, sebelum adanya dari orang-orang itu melakukan penangkapan ikan karang dengan menggunakan putas, dengan menjala dan mengail ikan karang itu saja sudah dapat uang untuk membeli beras. Malahan berlebih pula untuk dimakan bersama keluarga. Sedangkan sekarang, jangankan untuk dijual dan mendapat uang untuk membeli beras, mendapat ikan karang untuk disambal saja sudah sulit.

Dikatakan Bustami, orang-orang itu melakukan kegiatannya kadang malam hari dan kadang siang hari. Hal ini kiranya disebabkan karena tidak adanya palang larangan menangkap ikan dengan menggunakan racun di sepanjang Pantai Nirwana tersebut. Sehingga, selain ikan berkurang, batu karang yang indah juga banyak yang hancur dan mati akibat racun tersebut.

"Kok paralu, pamarintah handaknyo mamasang plang larangan manangkok lauak jo caro maracun tu, sarato sanksinyo," harap Bustami.

Terkait hal itu, Kabid Pengendalian dan Perizinan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Padang, Ir Freddy SW mengatakan, pihaknya (Tim Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perkanan) telah melakukan pengawasan terhadap nelayan yang melakukan panangkapan ikan dengan menggunakan racun. Baik itu di laut daerah tangkapan ikan maupun di area bibir pantai. Hasil dari pengawasan itu, juga ditemukan adanya sekelompok orang yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan racun jenis potasium. Hal ini sesuai dengan penelitian kami dari ikan yang mati yang ditemukan di tepi Pantai Nirwana.

"Dugaan kami itu juga diperkuat dengan adanya laporan anggota Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HPSI) Cabang Padang kepada kami. Kami juga sudah membuktikan kebenaran informasi tersebut dan memintai keterangan kepada warga setempat," ungkap Freddy.

Freddy mengatakan, pemerintah telah memasang pengumuman di sepanjang pantai tersebut. Dalam pengumunan itu dikatakan bahwa sesuai dengan Undang-udang RI Nomor 31 TAhun 2004 tentang perikanan mengenai tidank pidana perikanan pasal 84 ayat 1, 2, 3 dan 4 menyatakan "Setiap orang dengan sengaja melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat bantu dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di ancam dengan hukuman penjara masksimal 6 tahun dan denda paling banyak 1,2 milyar."

"Untuk kasus ini, pihaknya (Penyidik PNS) Dinas Kelautan Kota Padang telah melakukan penyelidikan terhadap orang-orang yang dicurigai warga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia di bibir Pantai Nirwana tersebut. Namun, hingga kini para pelaku belum berhasil ditangkap," sebut Freddy.

Mengenai plang larangan, dikatakan Freddy bahwa anggaran untuk membuat plang tersebut sudah diajukan pada anggaran tahun 2008 ini. Namun tidak lolos dalam pembahasan di tingkat legislatif. Dengan artikata, untuk tahun 2008 tidak ada anggaran untuk penambahan peralatan bagi Bidang Pengendalian dan Perizinan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Padang. Karena dana yang disetujui hanya untuk operasional saja.

Namun, untuk sementara pihaknya telah membuat pengumuman yang ditempel di tepi Patai Nirwana tersebut lengkap dengan sanksi serta undang-udang perikanan. (Nolpitos Hendri, S.Hum/Ranah-Minang.Com)

Pantai Nirwana di Putas Orang tak Dikenal
Informasi pemasangan webtorial/iklan:
Hubungi kami melalui Kotak Pos
atau email melalui
Padang Lainnya












- AKDP Akan Masuk Kota Kembali - 05/10/06 : 23:16

- Satpol PP Razia Warung Makan - 05/10/06 : 23:15


- Puluhan Ribu Petasan Disita - 05/10/06 : 23:12

- Kota Padang Mati Lampu - 20/09/06 : 01:24


- Warga Malvinas di Gusur - 02/09/06 : 23:21





















- Empat Rumah Hangus Dilalap Api - 15/04/06 : 18:09







- Satu Keluarga Keracunan Ikan - 09/03/06 : 17:34




Mutiara Hikmah
Jajak Pendapat
Songket Minangkabau
Sponsor
Sponsor
Radio Ranah-Minang.Com
Design oleh Djamboe WebDesign
Hosting pada Djamboe Hosting