Kamih, 05 Oktober 2006 - 23:17
Al-Hamis, 12 Ramadan 1427 H
Ranah-Minang.Com - Walhi Sumbar menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Padang, yang menyatakan tindakan Gubernur Sumbar memberikan kompensasi perambahan hutan kepada PT. Salaki Suma Sejahtara (PT. SSS) di Pulau SIberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Walhi Ajukan Banding