|
|
Artikel Nan Tabaru: Nagari
 |
Tukang tulih Elfitra Baikoeni Kamih, 27 Desember 2007 / Al-Hamis, 17 Dhul Hijja 1428 H
Mimpi orang Minangkabau yang sudah dipendam berpuluh tahun untuk bisa kembali ke nagari akhirnya terwujud setelah kini kita memasuki era otonomi daerah. Akan tetapi setelah konsep “kembali ke nagari” sudah berjalan beberapa tahun, hasilnya tidak jauh berbeda dengan konsep desa pada masa Orde Baru. Tidak maksimalnya pencapaian kemandirian secara ekonomi dan sosial-budaya dalam konsep nagari, disebabkan oleh beberapa hal. Penyebabnya antara lain karena memudarnya solidaritas akibat hilangnya aset komunal (harta pusaka), dan terjadinya krisis kepemimpinan dalam masyarakat di nagari-nagari tersebut.
|
 |
Tukang tulih Kurnia Warman Salasa, 02 Januari 2007 / Ats-Tsalatsa, 12 Dhul Hijja 1427 H
Desa-desa di Jateng Tuntut Otonomi... Selain masalah keuangan, Asosiasi Pemerintahan Desa juga
meminta bagian dana atas pengelolaan sumberdaya alam yang terletak di desanya... Ada juga asosiasi yang menuntut hak sewa atas penggunaan tanah desa untuk kepentingan pemerintah. (Harian Umum Republika, 6 Desember 2004, hal 10).
|
 |
Tukang tulih Anas Nafis Jumaik, 16 Juni 2006 / Al-Jum'a, 19 Jumada Al-Ula 1427 H
Bukan hanya kedua tokoh bertuah Datuk Perpatih Nan Sabatang dan Datuk Ketumanggungan saja yang berjasa menyusun Adat Minangkabau. Pemerintah Belanda pun telah melekatkan tangan pula mengaturnya. Sampai saat ini "buah tangan" Pemerintah Belanda itu telah menjadi "adat nan teradat" teramat penting dalam susunan Pemerintahan Nagari di daerah ini.
|
 |
Tukang tulih Anas Nafis Kamih, 02 Februari 2006 / Al-Hamis, 3 Muharram 1427 H
Di jaman penjajahan Belanda, Nagari-Nagari di Sumatera Barat (Sumatra's Westkust) diatur berdasarkan Ordonnantie Nagari No. 677/1918 dan kemudian diperbaiki dengan "Inlandsche Gemeente Ordonnantie Buitengewesten 490/1938" (Undang-Undang Pemerintahan Anak Nagari Tanah Seberang No.490 - tahun 1938) atau IGOB 490/1938. Waktu itu Pemerintahan Nagari terdiri dari Kerapatan Nagari yang dipimpin oleh seorang Kepala Nagari.
|
 |
Tukang tulih Anas Nafis Kamih, 02 Februari 2006 / Al-Hamis, 3 Muharram 1427 H
Dahulu sebelum Belanda berkuasa, orang Minangkabau tidak mengenal pangkat-pangkat seperti Penghulu Kepala, Kepala Negeri (Gemeentehoofd), Tuanku Laras, Angku Demang, Asistent Demang, Angku Pakuih (Pakhuis) dan juga pangkat-pangkat yang hanya oleh dijabat orang-orang Belanda saja seperti Tuanku Mandua (Controleur), Tuan Luhak (Assistent Resident) dan lain-lain sebagainya. Orang Minangkabau "tempo doeloe" hanya mengenal dua pangkat saja, yaitu Penghulu dan Raja sesuai ungkapan "Luhak bapanghulu, rantau barajo". Jadi Penghululah yang memerintah atau memimpin anak buah di nagari masing-masing.
|
|
|